Perekayasaan
Perekayasaan dilaksanakan berdasarkan standard keahlian peniliti, dan dipertimbangankan serta diputuskan oleh Tim (Tim Pengendali Mutu) yang ditunjuk langsung oleh Walikota Sungai Penuh.
Perekayasaan adalah tindaklanjut hasil pengembangan yang dilaksanakan.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan legalitas penelaksanaan hasil pengembangan untuk dibuatkan Pedoman Umum sebagai wujud Inovasi/solusi pembangunan