Mulai pada tahun 2017 Urusan Penelitian dan Pengembangan Kota Sungai Penuh dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (BALITBANG) Kota Sungai Penuh, yang didasari Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang “Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah”. Balitbang Kota Sungai Penuh merupakan SKPD yang dimekarkan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Sungai Penuh. Dalam hal ini membuktikan Pemerintah Kota Sungai Penuh menyadari sepenuhnya akan pentingnya nilai Pembangunan yang dilandaskan atas analisa penelitian (Research and Development).
Badan Penelitian dan Pengembanan Kota Sungai Penuh berdiri didasarkan kepada Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor: 060/2700/LITBANG Berkenaan dengan "Pedoman Arah Penataan Kelembagaan Litbang di lingkungan Pemda". Hal ini sesuai PP No. 18 Tahun 2016 tentang “Perangkat Daerah”, disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas regulasi dan kebijakan pemerintah daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan rakyat disegala bidang, maka perlu dilakukan kegiatan kelitbangan yang terdiri dari kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian dan evaluasi kebijakan. Maka dengan Berdirinya Badan Penelitian dan Pengembangan menunjukan keseriusan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas kebijakan pembangunan dengan telaah berdasarkan sistematika ilmiah sebagaimana yang diterapkan negara-negara maju, sehingga proporsional terhadap kebutuhan pembangunan.