Berdasarkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Nomor 57 Tahun 2016 “Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Penelitian Dan Pengembangan” Balitbang Kota Sungai Penuh, diuraikan dalam Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi, sebagai berikut :
TUGAS POKOK
- 1. Menyusun rencana program dan kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- 2. Penyusunan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
- 3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang penelitian dan pengembangan; penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang penelitian dan pengembangan;
- 4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang penelitian dan pengembangan;
- 5. Melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang;
- 6. Mengarahkan penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi di bidang;
- 7. Mengendalikan urusan administrasi;
- 8. Membina, mengarahkan dan menyelenggarakan kegiatan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas;
- 9. Menyampaikan laporan kinerja;
- 10. Melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan badan;
- 11. Melaksanakan pelayanan publik sesuai standar dan penyelesaian pengaduan pelayanan publik di lingkungan badan;
- 12. Melaksanakan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) di lingkungan badan;
- 13. Melaksanakan penyusunan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Penetapan Kinerja (Tapkin) badan;
- 14. Melaksanakan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJ-IP) badan dan laporan tahunan badan;
- 15. Melaksanakan pengumpulan bahan dan data penyusunan RPJPD, RPJMD, RKPD, LPPD dan LKPJ;
- 16. Fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
- 17. Melaksanakan penilaian kinerja pegawai sesuai dengan tugas dan kewenangannya;
- 18. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan yang berkaitan dengan tugas;
- 19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan; dan
- 20. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
FUNGSI
- 1. Penyusunan kebijakan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
- 2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
- 3. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang penelitian dan pengembangan;
- 4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah bidang penelitian dan pengembangan; dan
- 5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.